Pasal 236
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Doktrin Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Doktrin Hanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Doktrin Pertahanan Negara disebut Kasubdit Doktrin Hanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang doktrin pertahanan negara.Pasal 237 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdit Doktrin Hanneg menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang doktrin pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang doktrin, kebijakan dan strategi; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang doktrin, kebijakan dan strategi; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang doktrin, kebijakan dan strategi.
