PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 194
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerja sama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Ditjen Strahan.
