PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 178
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, It Ada menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan pengadaan barang dan jasa pertahanan; b. pelaksanaan audit dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam maupun luar negeri; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas It Ada; d. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengadaan; e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
