PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 170
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbag Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan Barang Milik Negara serta kerumahtanggaan Itjen.
