PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 163
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Analisa Sistem selanjutnya disebut Subbag Ansis dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisis disebut Kasubbag Ansis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis pengawasan dan pemeriksaan.
