PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 158
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Dokumentasi Kepustakaan dan Arsip selanjutnya disebut Subbag Doktaka dan Arsip dipimpin oleh Kepala Subbagian Dokumentasi Kepustakaan dan Arsip disebut Kasubbag Doktaka dan Arsip mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumentasi dan pengelolaan kepustakaan serta penyimpanan bahan data dan informasi kegiatan Itjen.
