PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 143
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Itjen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di lingkungan Kemhan di bidang penganggaran pertahanan; b. pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kemhan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemhan; dan e. pelaksanaan administrasi Itjen.
