PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bag Rengar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan sistem dan metode, perumusan kebijakan strategis serta petunjuk perencanaan program dan anggaran Kemhan; b. penyiapan bahan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek Kemhan; dan c. penyiapan bahan pembahasan perencanaan program dan anggaran Kemhan.
