PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Ro Ren terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Anggaran; b. Bagian Pelaksanaan Anggaran; c. Bagian Kelembagaan; d. Bagian Ketatalaksanaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
