PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 111
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Dukungan Sekjen selanjutnya disebut Subbag Duk Sekjen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Sekjen disebut Kasubbag Duk Sekjen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dukungan operasional Sekjen serta penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan Sekjen.
