PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 13
BAB 4 — KERAHASIAAN DATA LAPORAN HARTA KEKAYAAN APRARATUR SIPIL NEGARA
Setiap pejabat yang memiliki akses data LHKASN wajib menjaga kerahasiaan data LHKASN.
