PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN PENGADUAN PUBLIK
Pengaduan publik yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b melalui: a. surat; b. telepon/sms; c. faximili; dan d. online.
