PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN VERIFIKASI
(1) Obyek Verifikasi berupa Laporan Penggunaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun meliputi:
a. biaya administrasi; dan b. belanja modal. (2) Biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RKA Pensiun.
