PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Verifikasi dilaksanakan dengan prinsip: a. transparansi, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan dalam kegiatan pengujian dan penghitungan; b. akuntabel, yaitu pelaksanaan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan; c. tepat sasaran, yaitu penggunaan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun sesuai dengan yang telah ditetapkan; dan d. terpadu, yaitu pelaksanaan verifikasi yang melibatkan personel Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan PT ASABRI (Persero).
