PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN VERIFIKASI
(1) Laporan hasil verifikasi memuat: a. surat tugas verifikasi; b. tujuan verifikasi; c. uraian hasil verifikasi; d. kesimpulan dan saran Tim Verifikasi; dan e. pengungkapan informasi lain yang terkait. (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Sekjen Kemhan, dan Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
