PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 8
pasal.id
Bidan Terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Bidan Pelaksana; b. Bidan Pelaksana Lanjutan; dan c. Bidan Penyelia.
