PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 52
pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2017 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
