PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 24
pasal.id
(1) Bidan yang membuat Karya Tulis Ilmiah di bidang pelayanan kebidanan secara bersama, pembagian Angka Kredit ditetapkan: a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis, 60 % (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40 % (empat puluh persen) untuk penulis pembantu; b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis 50 % (lima puluh persen) untuk penulis utama dan 25 % (dua puluh lima persen) untuk setiap penulis pembantu; dan c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis, 40 % (empat puluh persen) untuk penulis utama dan 20 % (dua puluh persen) untuk setiap penulis pembantu. (2) Penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
