PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 22
pasal.id
(1) Bidan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, harus mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pengembangan profesi.
