Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang dicapai oleh Bidan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pertahanan.
Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan.
Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi, dan balita.
Asuhan Kebidanan adalah bantuan yang diberikan oleh bidan kepada individu pasien atau klien yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap dan sistematis, melalui suatu proses yang disebut manajemen kebidanan.
Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil penelitian dan/atau tinjauan, ulasan, kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
Penulis Utama adalah penanggung jawab utama yang mempunyai peran serta terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal yang akan ditulis, pembuatan kerangka, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
Penulis Pembantu adalah penulis lainnya di luar Penulis Utama yang berperan aktif dalam melaksanakan tahap- tahap penelitian dan/atau pengembangan.
Tim Penilai Angka Kredit Bidan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Bidan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Bidan.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kebidanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
