PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT ...
Pasal 8
BAB 3 — TIM PENILAI
Persttyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai. b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
