Pasal 6
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan: a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; e. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan f. MENETAPKAN Angka Kredit jabatan fungsional Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda.
