PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT ...
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA
Perawat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
