Pasal 38
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam keadaan darurat dimana Bidan atau Dokter tidak ada dan pasien memerlukan pertolongan persttalinan, maka Perawat dapat melakukan tindakan persttalinan dan memperoleh angka kredit. (2) Besarnya angka kredit yang diperoleh perawat dari setiap butir kegiatan tindakan persttalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima perstten) dari angka kredit setiap butir kegiatan jabatan Bidan. (3) Angka kredit kumulatif tindakan persttalinan yang dilakukan Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperhitungkan paling banyak 25% (dua puluh lima perstten) dari angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat perawat setingkat lebih tinggi dengan ketentuan apabila terdapat kelebihan angka kredit yang berasal dari tindakan persttalinan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
