PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT ...
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perawat:
- mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan;
- mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan
- mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk:
- menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
- meneliti bahwa usul PAK yang bersttangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk: a) Perawat Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Terampil; dan b) Perawat Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Ahli.
- setiap usul PAK Perawat Terampil dan Perawat Ahli harus dilampiri dengan: a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat; dan
d) salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c. bagi Sekretariat Tim Penilai:
- membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
- menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang diterima;
- memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Perawat yang dikirim oleh Satker;
- sekretariat berkewajiban mempersttiapkan persttidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
- sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman DUPAK. d. bagi Tim Penilai;
- meneliti persttyaratan PAK dan bukti yang dilampirkan;
- melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
- MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
- menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersttangkutan.
