Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan diajukan oleh : a. Sekjen Kemhan atau pejabat eselon II yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Kesehatan u.p. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Perawat Madya; dan b. Pejabat eselon I atau eselon II di lingkungan Kemhan dan TNI mengusulkan kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian untuk Perawat Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Perawat Penyelia golongan ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Muda III/d; c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan atau pejabat eselon III yang ditunjuk mengusulkan kepada Kapusrehab Kemhan selaku koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan Kemhan untuk angka kredit Perawat Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Perawat Penyelia golongan ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Muda III/d. (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Perawat di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
