Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PAK dilakukan atas perhitungan perawat yang bersttangkutan sebagai dasar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang meliputi DUPAK Terampil dan DUPAK Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian terhadap angka kredit Perawat dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
