Pasal 14
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang jabatan perawat dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Tingkat Terampil, terdiri atas;
Perawat Pelaksana Pemula;
Perawat Pelaksana;
Perawat Pelaksana Lanjutan; dan
Perawat Penyelia. b. Tingkat Ahli, terdiri atas;
Perawat Pertama;
Perawat Muda; dan
Perawat Madya. (2) Jenjang pangkat Perawat tingkat terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perawat Pelaksana Pemula, Golongan Ruang II/a; b. Perawat Pelaksana, terdiri atas:
Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. c. Perawat Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. d. Perawat Penyelia, terdiri atas:
Penata, Golongan Ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. (3) Jenjang pangkat Perawat tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perawat Pertama, terdiri atas:
Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b; b. Perawat Muda, terdiri atas:
Penata, Golongan Ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. c. Perawat Madya, terdiri atas:
Pembina, Golongan Ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
