PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI...
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin pelaksanaan penyelesaian sengketa arbitrase.
