PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI...
Pasal 3
(1) Dalam penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim penyelesaian sengketa Arbitrase. (2) Pembentukan tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
