PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI...
Pasal 10
(1) Tim penyelesaian sengketa Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan didampingi jaksa pengacara negara. (2) Dalam hal sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan sengketa internasional, selain didampingi jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penyelesaian sengketa Arbitrase juga melibatkan Konsultan Hukum.
