PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 90
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA AKADEMIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan administrasi lembaga.
