PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 83
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA AKADEMIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Fakultas Manajemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana manajemen pertahan; b. pengelolaan pendidikan pasca sarja manajemen pertahanan; c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen; dan d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana manajemen pertahanan
