PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 76
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA AKADEMIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Fakultas Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana strategi pertahan; b. pengelolaan pendidikan pasca sarjana strategi pertahanan; c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen; dan d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana strategi pertahanan.
