PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 61
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
