PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 44
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
