PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 41
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan d. evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
