PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 25
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan c. evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
