PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 22
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi akademik; c. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan d. pelaksanaan urusan kerja sama.
