PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 20
BAB 5 — UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI UNHAN
(1) Unsur pelaksana administrasi Unhan yaitu Biro; (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan c. Biro Umum.
