PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 18
BAB 4 — UNSUR PEMBANTU PIMPINAN UNHAN
Sekretaris Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Satuan Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pimpinan dan menkoordinasikan seluruh tugas-tugas pengawasan di lingkungan satuan pengawas.
