PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 143
BAB 9 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan Unhan dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.
