PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 14
BAB 4 — UNSUR PEMBANTU PIMPINAN UNHAN
(1) Unsur pembantu pimpinan Unhan yaitu Satuan Pengawas; (2) Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ pembantu pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
