PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 124
BAB 8 — JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b, adalah unsur pelaksana teknis yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
