PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 117
BAB 8 — JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, adalah unsur pelaksana teknis yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
