PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 114
BAB 7 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggan Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
