PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 112
BAB 7 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Unhan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
