PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 10
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Instruktur Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. Instruktur Pertama; b. Instruktur Muda; dan c. Instruktur Madya.
