Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.
Instruktur Tingkat Terampil adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi teknis pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu.
Instruktur Tingkat Ahli adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu.
Melatih adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos kerja pada Tingkat keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan dengan metoda pelatihan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
Mengajar adalah suatu proses interaksi edukatif antara peserta, Instruktur, dan lingkungan dengan metoda pengajaran tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan teori dari pada praktek serta diarahkan pada upaya pencapaian tujuan pembelajaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Peserta Rehabilitasi adalah penyandang disabilitas personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang sedang mengikuti rehabilitasi terpadu penyandang disabilitas personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA di Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Instruktur dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar
Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan. 9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan. 10. Tim Penilai Angka Kredit Instruktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instruktur adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat Instruktur. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
