PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO...
Pasal 40
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam rangka pemberian bimbingan dan supervisi kepada bawahan, Karumkit wajib mengadakan rapat secara berkala.
